Kamis, 4 Juni 2026

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS dari Perantara yang Diduga untuk Pansus Haji DPR

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 14 April 2026 | 09:29 WIB



Kronologi Kasus Kuota Haji





Berikut garis waktu kasus dugaan korupsi kuota haji yang terus berkembang:





TanggalPeristiwa
9 Agustus 2025KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji
9 Januari 2026Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka
27 Februari 2026KPK terima hasil audit BPK
4 Maret 2026KPK umumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar
12 Maret 2026Yaqut ditahan di Rutan KPK
17 Maret 2026Gus Alex ditahan
19 Maret 2026Yaqut dialihkan ke tahanan rumah (permohonan keluarga)
24 Maret 2026Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK
30 Maret 2026Dua tersangka baru: Ismail Adham & Asrul Aziz Taba
13 April 2026KPK sita 1 juta dolar AS dari perantara ZA untuk Pansus Haji




Daftar Tersangka Kasus Kuota Haji





TersangkaPeranStatus
Yaqut Cholil QoumasMantan Menteri AgamaDitahan di Rutan KPK
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)Staf Khusus Menteri AgamaDitahan di Rutan KPK
Ismail AdhamDirektur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)Tersangka
Asrul Aziz TabaKetua Umum KesthuriTersangka (berada di Arab Saudi, dalam koordinasi)




Fakta Tambahan





Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.





Seharusnya, kuota tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Namun, porsi haji khusus melonjak drastis, merugikan jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.





Penyitaan 1 juta dolar AS yang diduga untuk Pansus Haji DPR menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK kini akan mendalami apakah uang tersebut benar-benar ditujukan untuk mempengaruhi pansus dan siapa saja pihak yang terlibat. Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X