[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (setara sekitar Rp16,4 miliar) yang diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
"Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Achmad.
Uang Disita dari Perantara, Belum Tersalurkan
Achmad menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.
"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," katanya.
| Fakta Penyitaan | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah uang | 1 juta dolar AS (~Rp16,4 miliar) |
| Pemilik awal | Diduga Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama) |
| Tujuan | Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024 |
| Perantara | Inisial ZA |
| Status | Belum sampai ke anggota pansus |
KPK Akan Dalami Lebih Lanjut
Meskipun uang tersebut belum sampai ke tangan anggota pansus, penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dari Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji DPR.
"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," ujarnya.