Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar, Empat Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras Demi Efek Jera

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 20 Mei 2026 | 19:05 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto by ANTARA)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto by ANTARA)

LOCUSonline, JAKARTA - Empat personel Tentara Nasional Indonesia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kasus ini menyita perhatian publik karena metode yang digunakan bukan sekadar intimidasi verbal, melainkan dugaan penyiraman air keras dengan cara kuno yang biasanya muncul dalam cerita kriminal bukan dalam negara yang gemar bicara soal demokrasi dan kebebasan sipil.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang berlangsung di Ruang Garuda dengan majelis hakim dipimpin Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto.

Baca Juga: Negara Mulai Kejar Penjahat Kripto: Saat Aparat Belajar Blockchain agar Penipu Digital Tak Lagi Leluasa

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberi pelajaran dan efek jera karena korban dianggap kerap mengkritik institusi TNI.

Narasi efek jera itu sontak menuai sorotan. Sebab di negara demokrasi, kritik biasanya dibalas argumentasi atau konferensi pers bukan cairan kimia yang bisa membuat luka permanen.

Perkara ini disebut berkaitan dengan sejumlah aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie sepanjang 2025. Salah satunya saat ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 di Jakarta.

Selain itu, Andrie juga diketahui menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, mengkritik dugaan intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga menyuarakan tudingan keterlibatan aparat dalam sejumlah peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Diminta “Tandang dan Ludeng”, Krisis Lingkungan di JABAR Disebut Sudah Kronis

Sikap kritis tersebut disebut memicu kemarahan para terdakwa. Dalam dakwaan, tindakan penyiraman air keras disebut telah direncanakan sebelumnya, meski para pelaku memahami bahwa cairan tersebut berpotensi menyebabkan luka bakar berat.

Ironisnya, di tengah kampanye modernisasi institusi dan jargon profesionalisme, kasus ini justru memperlihatkan bagaimana kritik masih dianggap ancaman pribadi, bukan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.

Sidang tuntutan ini menjadi perhatian luas masyarakat sipil dan pegiat HAM. Banyak pihak menilai proses hukum terhadap anggota militer dalam kasus kekerasan terhadap aktivis akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sebab publik tentu berharap ruang kritik tidak berubah menjadi arena balas dendam, apalagi dengan metode yang lebih cocok masuk arsip kriminal daripada institusi negara modern.*****

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X