LOCUSonline, JAKARTA - Empat personel Tentara Nasional Indonesia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kasus ini menyita perhatian publik karena metode yang digunakan bukan sekadar intimidasi verbal, melainkan dugaan penyiraman air keras dengan cara kuno yang biasanya muncul dalam cerita kriminal bukan dalam negara yang gemar bicara soal demokrasi dan kebebasan sipil.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang berlangsung di Ruang Garuda dengan majelis hakim dipimpin Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberi pelajaran dan efek jera karena korban dianggap kerap mengkritik institusi TNI.
Narasi efek jera itu sontak menuai sorotan. Sebab di negara demokrasi, kritik biasanya dibalas argumentasi atau konferensi pers bukan cairan kimia yang bisa membuat luka permanen.
Perkara ini disebut berkaitan dengan sejumlah aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie sepanjang 2025. Salah satunya saat ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 di Jakarta.
Selain itu, Andrie juga diketahui menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, mengkritik dugaan intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga menyuarakan tudingan keterlibatan aparat dalam sejumlah peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.
Sikap kritis tersebut disebut memicu kemarahan para terdakwa. Dalam dakwaan, tindakan penyiraman air keras disebut telah direncanakan sebelumnya, meski para pelaku memahami bahwa cairan tersebut berpotensi menyebabkan luka bakar berat.
Ironisnya, di tengah kampanye modernisasi institusi dan jargon profesionalisme, kasus ini justru memperlihatkan bagaimana kritik masih dianggap ancaman pribadi, bukan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Sidang tuntutan ini menjadi perhatian luas masyarakat sipil dan pegiat HAM. Banyak pihak menilai proses hukum terhadap anggota militer dalam kasus kekerasan terhadap aktivis akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sebab publik tentu berharap ruang kritik tidak berubah menjadi arena balas dendam, apalagi dengan metode yang lebih cocok masuk arsip kriminal daripada institusi negara modern.*****
Artikel Terkait
MAKI Seret UU Perjanjian Internasional ke MK: Negara Jangan Diam-Diam Tukar Wilayah, DPR Jangan Cuma Jadi Tukang Stempel
Film “Pesta Babi” Diprotes dan Nobar Dibubarkan, Pemerintah Tidak Sedang Razia Pikiran Mahasiswa
Dewi Perssik Murka Akun FB Palsu Centang Biru Berkeliaran: Nama Dijual, Kepercayaan Publik Ikut Digadaikan
Kasus Deepfake Mahasiswa Untan Gegerkan Publik: Teknologi AI Dipakai Bikin Foto Vulgar, DPR Desak Hukuman Tegas
Negara Mulai Kejar Penjahat Kripto: Saat Aparat Belajar Blockchain agar Penipu Digital Tak Lagi Leluasa
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Saat Negara Menghukum, Tapi WiFi Pendidikan Tetap Menyala
Pimpinan Pesantren di Garut Diduga Cabuli Santriwati Selama Setahun, Modus Bangunkan Tahajud
Kasus Chromebook Kemendikbud Berujung Tagihan Fantastis, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,68 Triliun
Judi Online Serbu Anak Indonesia: Pemerintah Temukan 200 Ribu Anak Terpapar, Ruang Digital Dinilai Lebih Berbahaya dari Jam Main di Luar Rumah
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK, Mengaku “Cuma 20 Hari Jadi Menag”