LOCUSonline, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Kementerian Agama.
Muhadjir diperiksa karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022. Jabatan itu memang hanya berlangsung singkat, tetapi rupanya tetap cukup untuk membuat penyidik KPK ingin meminta keterangan.
Pantauan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Muhadjir selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.42 WIB setelah sebelumnya memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB.
"Hanya itu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022," ujar Muhadjir Effendy kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik karena masa jabatannya sebagai Menteri Agama hanya berlangsung sekitar 20 hari.
"Oh nggak banyak pertanyaan, saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," katanya.
Lalu, dengan nada santai yang terdengar seperti seseorang baru selesai menghadiri rapat rutin, Muhadjir menambahkan tiga kata yang mungkin paling dicari publik dalam kasus besar apa pun.
"Aman, aman, aman." ucapnya.
Pernyataan itu pun langsung terasa satir di tengah kasus yang sedang diusut KPK dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Sebab di negeri ini, kata “aman” sering kali menjadi kalimat paling populer di lorong kekuasaan, bahkan ketika publik justru sedang bertanya seberapa besar masalah sebenarnya.
Muhadjir juga menjelaskan alasan dirinya sempat meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Menurutnya, ia akhirnya memilih hadir karena khawatir muncul anggapan sedang menghindar.
"Kok nggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya udah saya minta waktu ketemu sekarang," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga adanya aliran uang dari pihak swasta kepada mantan Menteri Agama melalui perantara staf khusus.
Artikel Terkait
320 WNA Diduga Jadi Operator Judi Online Digerebek di Jakarta: Visa Turis Dipakai, Server Judi Jalan Terus
MAKI Seret UU Perjanjian Internasional ke MK: Negara Jangan Diam-Diam Tukar Wilayah, DPR Jangan Cuma Jadi Tukang Stempel
Film “Pesta Babi” Diprotes dan Nobar Dibubarkan, Pemerintah Tidak Sedang Razia Pikiran Mahasiswa
Dewi Perssik Murka Akun FB Palsu Centang Biru Berkeliaran: Nama Dijual, Kepercayaan Publik Ikut Digadaikan
Kasus Deepfake Mahasiswa Untan Gegerkan Publik: Teknologi AI Dipakai Bikin Foto Vulgar, DPR Desak Hukuman Tegas
Negara Mulai Kejar Penjahat Kripto: Saat Aparat Belajar Blockchain agar Penipu Digital Tak Lagi Leluasa
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Saat Negara Menghukum, Tapi WiFi Pendidikan Tetap Menyala
Pimpinan Pesantren di Garut Diduga Cabuli Santriwati Selama Setahun, Modus Bangunkan Tahajud
Kasus Chromebook Kemendikbud Berujung Tagihan Fantastis, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,68 Triliun
Judi Online Serbu Anak Indonesia: Pemerintah Temukan 200 Ribu Anak Terpapar, Ruang Digital Dinilai Lebih Berbahaya dari Jam Main di Luar Rumah