Kamis, 4 Juni 2026

KPK Bongkar Dugaan ‘Politik Outsourcing’ Fadia Arafiq: Pekerjaan Diduga Jadi Tiket Loyalitas, Pilkada Berubah Seperti Perpanjangan Kontrak

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 31 Mei 2026 | 13:35 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga tersangka diduga memperoleh proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sejak 2023 hingga 2026.

Dari penyidikan sementara, KPK mencatat nilai proyek yang mengalir mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka.

Penyidik menduga skema tersebut tidak hanya bertujuan menguasai proyek pemerintah, tetapi juga mengendalikan penempatan tenaga outsourcing yang bekerja di berbagai instansi daerah.

"Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut," kata Budi.

KPK menegaskan seluruh temuan terkait dugaan intervensi politik dan pengondisian tenaga outsourcing masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Lembaga antirasuah itu menilai kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana kekuasaan birokrasi berpotensi disalahgunakan ketika mekanisme pengawasan tidak berjalan optimal.

"FAR diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan untuk mendukungnya dalam pilkada," tegas Budi.

Saat ini Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh KPK. Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan dari berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam demokrasi, surat suara seharusnya ditentukan oleh kehendak warga negara, bukan oleh kekhawatiran kehilangan pekerjaan. Sebab ketika kontrak kerja berubah menjadi alat penggalangan suara, batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik berpotensi menjadi kabur.*****

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X