Baca Juga: Putusan MK soal Kuota Perempuan 30 Persen: Parpol Mendadak Rajin Menghitung Gender, Demokrasi Didorong Pakai Kalkulator
Hakim menegaskan tindakan Polda Metro Jaya sejauh ini dinilai masih sesuai aturan karena penyidikan belum dihentikan. Polisi juga disebut telah melakukan pemeriksaan saksi serta memberikan pemberitahuan perkembangan perkara kepada Andrie Yunus.
Meski begitu, hakim menilai belum adanya tindakan lanjutan bukan otomatis berarti penyidik melakukan penundaan perkara.
"Hal tersebut tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan," ujar hakim.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya ditangani melalui dua laporan, yakni laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Setelah dilakukan koordinasi, perkara dari Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kesamaan lokasi dan waktu kejadian.
Sementara itu, proses hukum lain juga berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta. Empat anggota TNI telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Dengan putusan praperadilan ini, perhatian publik kembali tertuju kepada aparat penegak hukum agar memastikan perkara tidak berhenti hanya pada administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban.*****
Artikel Terkait
Siap-siap Operasi Patuh 2026: Polisi Siap Berburu “Ninja Aspal” Penutup Pelat Nomor Anti-ETLE
Bareskrim Geledah PT MMS, Drama Ekspor Sawit Murah di Atas Kertas Mulai Masuk Babak Penyidikan
TNI Urus Begal? DPR Ingatkan Polisi Jangan Sampai Kehilangan Pekerjaan Utamanya
Kontroversi Film "Pesta Babi", Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Penggunaan Wajah Tanpa Izin ke Polda Metro Jaya
KPK Bongkar Dugaan ‘Politik Outsourcing’ Fadia Arafiq: Pekerjaan Diduga Jadi Tiket Loyalitas, Pilkada Berubah Seperti Perpanjangan Kontrak
Modus Dapur MBG Palsu Terbongkar: Saat Makan Gratis Dijadikan Umpan, Uang Korban Justru yang ‘Dimasak’
Otto Hasibuan Minta Jajaran Pemasyarakatan Aceh Satu Frekuensi Memahami Hukum: KUHP Baru Jangan Jadi Kitab Misteri
ASN Diduga Terseret Mafia Minyakita di Lampung, Minyak Subsidi untuk Rakyat atau Ladang Emas Segelintir Orang?
RUU KUHAP di Persimpangan: Melindungi Hak Tersangka atau Menambah "Superpower" Aparat?
Skandal Dana Sekolah Surabaya: Staf Administrasi Diduga "Sekolahi" Yayasan dengan Penggelapan Rp1,4 Miliar