Kamis, 4 Juni 2026

Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikabulkan, Polisi Diminta Jangan Jadikan Berkas Sebagai “Barang Pajangan”

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 3 Juni 2026 | 17:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

Baca Juga: Putusan MK soal Kuota Perempuan 30 Persen: Parpol Mendadak Rajin Menghitung Gender, Demokrasi Didorong Pakai Kalkulator

Hakim menegaskan tindakan Polda Metro Jaya sejauh ini dinilai masih sesuai aturan karena penyidikan belum dihentikan. Polisi juga disebut telah melakukan pemeriksaan saksi serta memberikan pemberitahuan perkembangan perkara kepada Andrie Yunus.

Meski begitu, hakim menilai belum adanya tindakan lanjutan bukan otomatis berarti penyidik melakukan penundaan perkara.

"Hal tersebut tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan," ujar hakim.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya ditangani melalui dua laporan, yakni laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Setelah dilakukan koordinasi, perkara dari Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kesamaan lokasi dan waktu kejadian.

Sementara itu, proses hukum lain juga berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta. Empat anggota TNI telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

Dengan putusan praperadilan ini, perhatian publik kembali tertuju kepada aparat penegak hukum agar memastikan perkara tidak berhenti hanya pada administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban.*****

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X