hukum

RUU Perampasan Aset Itu Cermin Tekad atau Sekedar Simbol Kosong?

Senin, 5 Mei 2025 | 11:04 WIB
Ilustrasi Penggeledahan Rumah Koruptor

LOCUSONLINE, GARUT - Bayangkan ada harta hasil kejahatan yang bebas “hidup enak” di tengah masyarakat. Ia berpindah tangan, disembunyikan lewat transaksi legal, disamarkan dalam bentuk properti, saham, atau bahkan bisnis keluarga. Dan yang menyedihkan: hukum kita belum cukup kuat untuk menyentuhnya—karena satu undang-undang penting masih juga belum disahkan.Senin, 5 Mei 2205

Namanya RUU Perampasan Aset. Sudah lebih dari 10 tahun dibahas, tapi belum juga gol. Padahal, RUU ini bisa jadi senjata ampuh negara buat mengejar harta yang didapat dari korupsi, pencucian uang, atau kejahatan lainnya. RUU ini tidak lagi menunggu pelakunya divonis bersalah dulu. Kalau terbukti hartanya mencurigakan dan nggak bisa dijelaskan, ya bisa langsung disita oleh negara.

Sederhana, kan? Tapi nyatanya, penyusunannya justru macet. Alasan dari DPR macam-macam: tunggu revisi KUHAP lah, belum jadi prioritas lah, atau belum ada "konsensus politik". Intinya: belum ada kemauan politik yang sungguh-sungguh. Padahal, yang takut dengan RUU ini mestinya cuma mereka yang punya harta nggak jelas asal-usulnya.

Di negara lain seperti Inggris dan Australia, mekanisme seperti ini sudah berjalan lama. Di Inggris ada aturan Unexplained Wealth Order—kalau nggak bisa buktiin kekayaan datang dari sumber sah, negara berhak menyita. Di Australia, kalau penghasilan resmi nggak sebanding dengan kekayaan, bisa langsung diambil alih. Indonesia? Baru wacana, belum sampai ke aksi.

Ironisnya, di sini banyak pejabat bisa lapor harta naik miliaran rupiah tanpa ditanya-tanya. Rakyat kecil yang mencuri karena lapar bisa langsung dihukum. Tapi yang punya kekayaan mencurigakan? Aman-aman saja. Di sinilah hukum kita benar-benar terasa tumpul ke atas, tajam ke bawah.

RUU Perampasan Aset seharusnya jadi jawaban atas kondisi ini. Bukan sekadar menyita harta haram, tapi jadi sinyal bahwa negara serius memberantas kejahatan kerah putih. Tapi justru di sinilah tantangannya. Banyak anggota dewan menolak karena takut dengan istilah “pembuktian terbalik”, seolah-olah melanggar prinsip hukum.

Padahal, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saja, pejabat juga harus jelaskan kekayaannya. Jadi, pembuktian ini bukan untuk menghukum orang, tapi cuma untuk memastikan bahwa harta itu bukan hasil kejahatan.

Kalau masih ada yang takut terbuka soal harta, ya yang dipertanyakan bukan RUU-nya, tapi nuraninya. Karena di negara yang sehat, transparansi itu bagian dari tanggung jawab, bukan sesuatu yang harus dihindari.

RUU ini bukan sekadar aturan. Ini adalah cerminan, apakah negara ini mau benar-benar memperbaiki sistem, atau cuma pura-pura peduli. Korupsi bukan sekadar masalah uang, tapi pengkhianatan terhadap rakyat. Setiap proyek fiktif, dana bansos yang dikorup, dan pengadaan yang dikemplang, semua menyisakan luka bagi rakyat kecil.

Kita mungkin lupa siapa pelakunya. Tapi dampaknya terlihat jelas: sekolah ambruk, rumah sakit kosong, jalan desa rusak. Dan selama RUU ini belum disahkan, keadilan terasa jauh dari nyata.

Kalau hukum terus ditunda demi kepentingan segelintir orang, rakyat bisa kehilangan harapan. Dan saat harapan itu hilang, jangan heran kalau kepercayaan pada demokrasi ikut runtuh.(Bhegin)

Tags

Terkini