LOCUSonline - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang sebagai investasi kesehatan generasi bangsa kini menghadapi ujian besar. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga ketiga pejabat tersebut melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra program MBG hingga pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Program yang seharusnya menghitung kandungan gizi dalam setiap piring, kini justru harus menghitung dugaan kerugian negara dalam tumpukan dokumen penyidikan.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan penyimpangan bermula dari pengaturan proses verifikasi yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam skema yang seharusnya, pengelolaan MBG dilakukan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan. Namun penyidik menduga sejumlah yayasan yang lolos justru memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai internal BGN.
"Program MBG seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah, tetapi pada faktanya terdapat yayasan yang dijadikan sarana untuk kepentingan tertentu dan terafiliasi dengan pihak di lingkungan BGN," kata Syarief.
Menurut penyidik, dugaan intervensi dilakukan melalui mekanisme verifikasi pada portal mitra BGN. Akibatnya, yayasan yang diduga tidak memenuhi kriteria tetap dapat masuk sebagai pengelola SPPG.
"Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkapnya.
Kejagung menduga yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh keuntungan besar melalui insentif program.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan di antaranya terafiliasi dengan para tersangka," ujar Syarief.
Baca Juga: Kantor BGN Mendadak Sunyi, Kejagung Geledah Ruang Pimpinan di Tengah Sorotan Program Gizi
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan ‘Politik Outsourcing’ Fadia Arafiq: Pekerjaan Diduga Jadi Tiket Loyalitas, Pilkada Berubah Seperti Perpanjangan Kontrak
Modus Dapur MBG Palsu Terbongkar: Saat Makan Gratis Dijadikan Umpan, Uang Korban Justru yang ‘Dimasak’
Otto Hasibuan Minta Jajaran Pemasyarakatan Aceh Satu Frekuensi Memahami Hukum: KUHP Baru Jangan Jadi Kitab Misteri
ASN Diduga Terseret Mafia Minyakita di Lampung, Minyak Subsidi untuk Rakyat atau Ladang Emas Segelintir Orang?
RUU KUHAP di Persimpangan: Melindungi Hak Tersangka atau Menambah "Superpower" Aparat?
Skandal Dana Sekolah Surabaya: Staf Administrasi Diduga "Sekolahi" Yayasan dengan Penggelapan Rp1,4 Miliar
Kantor BGN Mendadak Sunyi, Kejagung Geledah Ruang Pimpinan di Tengah Sorotan Program Gizi
Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikabulkan, Polisi Diminta Jangan Jadikan Berkas Sebagai “Barang Pajangan”
Kajari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wakil Walikota Bandung, Ini Alasannya…
Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Program Makan Bergizi Terancam Tersandung “Piring Politik”