hukum

KPK Masih 'Nunggu Order': Rehabilitasi Ira Puspadewi Belum Sampai ke Gudang Pelaksana

Rabu, 26 November 2025 | 14:10 WIB


KPK Tunggu Surat Resmi, Proses Bebaskan Ira Puspadewi dari Rutan Tertunda





[locusonline, JAKARTA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi hingga pagi hari ini, Rabu (26/11/2025), mereka belum menerima surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Surat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya itu menjadi dokumen kunci bagi KPK untuk memproses pembebasan Ira dan dua mantan direktur ASDP lainnya dari rumah tahanan.





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa institusinya masih menunggu kehadiran surat presiden tersebut. "Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Budi, mengisyaratkan bahwa proses administrasi hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur.





Keputusan Presiden yang Diumumkan di Istana





Pengumuman pemberian rehabilitasi ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di halaman Istana Negara pada Selasa (25/11/2025). Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus korupsi ASDP.





"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco saat itu.





Selain Ira Puspadewi, dua nama lain yang juga mendapat rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).





Vonis 4,5 Tahun Penjara yang Baru Berumur Seminggu





Keputusan rehabilitasi ini datang sangat cepat setelah ketiganya dijatuhi vonis pidana penjara. Baru pada Kamis (20/11/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi, dan 4 tahun penjara kepada Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.





Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara terkait Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.


Halaman:

Tags

Terkini