Prosedur Administrasi yang Masih Berjalan
Keterlambatan distribusi surat keputusan presiden ini mengindikasikan bahwa meskipun keputusan politik telah diambil di level tertinggi, implementasinya di lapangan masih harus melalui saluran birokrasi yang berlaku.
Sebagai lembaga pelaksana, KPK membutuhkan dasar hukum yang sah—dalam hal ini surat keputusan presiden yang asli—untuk dapat melaksanakan pembebasan ketiga terpidana tersebut dari rumah tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai kapan surat keputusan rehabilitasi tersebut akan sampai ke tangan KPK dan kapan proses pembebasan akan dilaksanakan. Situasi ini menciptakan ketegangan prosedural dalam sebuah kasus yang sudah menuai kontroversi publik. (**)