hukum

KemenPPPA Pantau Kasus Pelajar Tewas di Bandung, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:09 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi



"Karena diduga penyebab kematian korban akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Indra.





Perlakuan Khusus jika Pelaku Anak





Apabila dalam proses hukum diketahui bahwa terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.





Pendekatan ini mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan, serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil.





Kasus tewasnya FA menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Dengan koordinasi lintas instansi dan ancaman hukuman berat bagi pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pembinaan ke sekolah pasca-libur juga menjadi langkah preventif agar tragedi serupa tidak terulang. Dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan ajang konflik yang merenggut nyawa. (**)


Halaman:

Tags

Terkini