Respons Pengacara Ono Surono
Menanggapi penggeledahan dan penyitaan ini, pengacara Ono Surono, Sahali, sebelumnya menyatakan keberatan terhadap sejumlah prosedur yang dilakukan penyidik KPK. Ia mencatat adanya kejanggalan, seperti CCTV yang diminta dimatikan dan ketidakhadiran surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
"Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujar Sahali.
Ia juga mengklaim bahwa barang-barang yang disita, seperti uang arisan keluarga dan laptop, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penyitaan uang ratusan juta rupiah dari rumah Ono Surono menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi. KPK terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, sementara Ono Surono masih berstatus saksi. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga anti-rasuah, termasuk apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. (**)