hukum

Ketua KPK: Belum Ada Panggilan dari Dewas soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil

Rabu, 8 April 2026 | 10:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah). [foto:antara]


[Locusonline.co] Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengaduan masyarakat yang mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.





"Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan dari dewas), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada dewas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).





Setyo tak mempermasalahkan soal laporan tersebut dan menegaskan akan mengikuti jalannya proses terkait laporan masyarakat yang masuk ke Dewas KPK. "Kita tunggu prosesnya saja," ujarnya.





Kronologi Pengaduan Masyarakat ke Dewas KPK





Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa Dewas KPK telah menerima pengaduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026. Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas.





Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Gusrizal menegaskan bahwa Dewas KPK berkomitmen tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.





"Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang," ujar Gusrizal.





Garis Waktu Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas





Berikut kronologi pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi sorotan publik:


Halaman:

Tags

Terkini