hukum

Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar

Rabu, 29 April 2026 | 21:35 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H alias Asep Apdar saat mengikuti kegiatan sidang di Pengadilan Negeri Garut ketika membela kliennya yang berprofesi sebagai guru ngaji (Ft: asep ahmad)

Asep Muhidin, S.H., M.H saat melaporkan salah satu kasus di Kabupaten Garut ke KPK RI. (ft: asep ahmad)

Kendati sudah mendapatkan dua gelar yang beken, namun Asep Apdar masih seperti dulu, sosok muda yang mudah bergaul, murah senyum dan selalu menerapkan pola hidup disiplin. Selain itu, sosok ini juga dikenal sangat ramah dan selalu sopan dengan setiap orang.

Bahkan, ketika dia bertemu dengan oknum pejabat, oknum pengusaha dan bahkan oknum penegak hukum yang dilaporkannya ke lembaga penegak hukum, pria ini selalu senyum dan memberikan salam serta menyodorkan kedua tangannya untuk bersalaman terlebih dahulu sebagai bentuk penghargaan kepada sesama manusia.

"Saya melaporkan seseorang, lembaga atau perusahaan bukan karena saya membenci orang-orangnya. Saya melaporkan itu adalah hak saya sesuai dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku di negara ini. Saya melapor karena ada landasannya, ada alasan dan sertai dengan bukti-bukti. Sesuai dengan keilmuan yang saya pelajari selama kuliah, maka tentu pelaporan itu terjadi karena sebab akibat, tidak ujug-ujug saya melapor," ujar Asep Apdar saat berbincang dengan Pemred Locus, Asep Ahmad.

Sebagai Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa timnya tengah mematangkan draf gugatan PMH terhadap Presiden RI. Ia menilai, bungkamnya Bupati Garut dalam merespons pandangan hukum terkait promosi jabatan tersebut merupakan bentuk kegagalan pelayanan publik yang sistematis.

Baca Juga: Percaya Diri, Pendiri Media Locus Tekan Bupati Garut Wujudkan Sentra Industri Tanaman Hias (bagian 1)

“Secara doktrinal, seharusnya Bupati Garut menerbitkan keputusan (KTUN) sebagai bentuk kepastian hukum. Namun, karena adanya pengabaian tersebut, satu-satunya ruang konstitusional yang tersisa adalah menggugat Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” ujar Asep Muhidin.

Lebih lanjut, Asep menekankan betapa ironisnya dampak dari ketidakpatuhan pejabat daerah harus menyeret Presiden RI ke meja hijau.

“Ini adalah fenomena hukum yang luar biasa. Akibat sikap pasif Bupati yang tidak memberikan respon terhadap permohonan publik, implikasi hukumnya dapat ditarik secara vertikal hingga menjerat Presiden Republik Indonesia.”

Saat ini, publik menanti sejauh mana draf gugatan ini akan bergulir di pengadilan dan bagaimana pihak Istana merespons dinamika hukum yang dipicu oleh persoalan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Garut ini.

Langkah hukum ekstrem yang dilakukan GLMPK sebagai respons atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berakar dari tata kelola birokrasi di tingkat daerah.

Sidang Dimulai Rabu Pekan Depan

Ketua GLMPK, Bakti Safaat didampingi Sekretaris Ridwan Kurniawan, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari PTUN Bandung Jabar, perihal panggilan sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan.

"Rabu pekan depan, tepatnya tanggal 06 Mei 2026 kami akan menghadiri persidangan di PTUN Bandung," kata Bakti diamini Ridwan, Rabu (29/04/2026).

Pada saat yang sama, bakti Safaat mengatakan, mosi tidak percaya ini bermula dari tindakan Bupati Garut dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang dinilai menabrak koridor hukum.

Halaman:

Tags

Terkini