hukum

Dosen sekaligus Advokat Asal Garut Dampingi GLMPK Gugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jabar

Rabu, 29 April 2026 | 21:35 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H alias Asep Apdar saat mengikuti kegiatan sidang di Pengadilan Negeri Garut ketika membela kliennya yang berprofesi sebagai guru ngaji (Ft: asep ahmad)

GLMPK menyoroti adanya praktik promosi jabatan pada posisi Kadispora dan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil diskursus mendalam dengan tim kuasa hukum, kami mengidentifikasi adanya dugaan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Secara substansial, ini merupakan residu atau ‘warisan’ kelalaian dari administrasi pemerintahan sebelumnya yang belum tuntas,” tegas Bakti di markas GLMPK.

Asep Muhidin, S.H., M.H saat melaksanakan audensi dengan Asda I Pemkab Garut dan Satpol PP Kabupaten Garut terkait perijinan sejumlah kegiatan usaha di Kabupaten Garut. (ft: asep ahmad)

Legal Standing dan Kekosongan Norma (Rechtvacuum)

Persoalan ini kian pelik ketika upaya konstitusional GLMPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menemui jalan buntu. Secara akademik dan yuridis, terdapat kendala pada implementasi Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Pasca perubahan nomenklatur dan makna pasal tersebut melalui UU Cipta Kerja, prosedur permohonan fiktif positif (tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum) menjadi tidak operasional. Hal ini dikarenakan mandat Pasal 53 ayat (5) UUAP yang memerintahkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai petunjuk teknis hingga kini belum terealisasi.

“Ketiadaan Perpres tersebut menciptakan legal vacuum (kekosongan hukum) yang merugikan hak konstitusional kami sebagai warga negara. Presiden dianggap abai dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menerbitkan regulasi pelaksana,” tambah Bakti.

Agar masyarakat awam bisa memahami alasan GLMPK menggugat Bupati dan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN pada pusaran persoalan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Garut, Bakti kembali menegaskan, gugatan fiktif positif terjadi karena sikap diam Pemkab Garut atas pelayanan publik dari masyarakat.

"Kami telah beberapa kali melayangkan surat ke BKD Pemkab Garut terkait SOP dan aturan lainnya yang berkaitan dengan seleksi calon kepala dinas di Pemkab Garut, namun GLMPK tidak pernah mendapatkan balasan dari BKD. Karena tidak ada tanggapan, maka GLMPK melayangkan surat keberatan kepada Bupati Garut, namun keberatan itu juga tidak mendapatkan respon," ungkapnya.

Karena sikap diam Pemkab Garut tersebut dalam praktik penyelenggaran pemerintahan khususnya di bidang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik tidak mau atau lalai melaksanakan kewajibannya meskipun warga masyarakat telah mengajukan permohonan pelayanan publik kepadanya. Untuk itu demi meningkatkan pelayanan publik maka diperkenalkanlah konsep Sikap Diam (Silence Procedure) dalam administrasi pemerintahan.

"Sikap diam ini dapat menimbulkan dua kemungkinan, yakni secara hukum (rechtswege) pemerintah harus dianggap menolak atau dianggap mengabulkan. Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan mengenai batas waktu bagi pemerintahan untuk menerbitkan suatu perbuatan pemerintahan (bestuurshandelingen), baik Keputusan maupun Tindakan Faktual yang diminta oleh warga masyarakat. Jika batas waktu telah terlampaui maka implikasinya permohonan tersebut harus dianggap dikabulkan atau ditolak," terangnya.

Bakti menambahkan, PTUN Bandung menolak gugatan yang mereka layangkan sebelumnya, dengan alasan pasal yang mengatur kewenangan PTUN telah diubah oleh UU Ciptakerja.

"Pasal tersebut sekarang berbunyi Presiden memiliki kewajiban regulatif dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang tata cara gugatan fiktif positif. Namun hingga kini Presiden Prabowo belum menerbitkan Perpres tersebut, padahal sudah diatur dalam Pasal 5 ayat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Itulah alasan kenapa Presiden Probowo menjadi tergugat," pungkasnya. (Asep Ahmad)
   

Halaman:

Tags

Terkini