Selain sanksi pidana, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi komoditas strategis nasional.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, masyarakat diimbau melaporkan setiap dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi kepada Satgas Pangan Polri maupun saluran pengaduan resmi pemerintah.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan memberantas mafia pangan bukan hanya soal menangkap pelaku, melainkan memastikan setiap liter minyak bersubsidi benar-benar sampai ke dapur masyarakat yang berhak menerimanya, bukan menguap di tengah rantai distribusi yang penuh misteri.*****