LOCUSonline - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum perkara yang sempat menjadi sorotan publik.
Sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), dipimpin hakim tunggal Suparna. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan TAUD memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan dan meminta kepolisian melanjutkan penyidikan atas laporan yang telah dibuat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki legal standing dan memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi tersebut," ujar hakim Suparna saat membacakan putusan.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa perkara hukum bukan sekadar tumpukan dokumen yang berpindah meja, tetapi menyangkut kepastian nasib korban yang menunggu kejelasan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyidikan perkara tersebut belum dihentikan. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi tersebut belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Suparna.
Namun, hakim juga menemukan adanya persoalan komunikasi antara aparat penegak hukum dengan publik. Pernyataan sebelumnya dari pihak kepolisian mengenai pelimpahan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membuat masyarakat mengira perkara telah selesai.
Hakim menilai kondisi tersebut menyebabkan kebingungan, terutama bagi pihak korban yang masih menunggu perkembangan kasus.
"Hal demikian membuat masyarakat terutama korban bingung dan menganggap dengan dilimpahkannya barang bukti, tugas termohon telah selesai," ungkap hakim.
Dalam bahasa sederhana, kasusnya disebut masih berjalan, tetapi papan petunjuk jalannya seolah kurang dipasang. Publik diminta percaya proses hukum, sementara proses itu sendiri masih harus menjelaskan sedang berjalan ke arah mana.
Dalam persidangan, hakim turut mempertimbangkan keterangan saksi Ravio Patra yang melakukan analisis terhadap peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, ditemukan sejumlah indikasi keterlibatan banyak orang dalam kejadian itu.
"Berdasarkan 34 titik CCTV terdapat setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," jelas hakim membacakan pertimbangan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas yang tidak sederhana dan membutuhkan penyidikan menyeluruh.