Kamis, 4 Juni 2026

Pabrik Sepatu Limbangan di Atas LP2B, Pejabatnya Melangkah di Atas Hukum

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:35 WIB
 Asep Muhidin, SH, MH, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi.
Asep Muhidin, SH, MH, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi.




Baca Juga : Jaksa vs Warga: Siapa Paling Palsu? Praperadilan Bak Sinetron Malam






Dalam penyidikan ini, terlapor adalah PT Pratama Abadi Industri, berkantor pusat di Jalan Raya Serpong KM 07, Kamurang Atas, Tangerang Selatan. Dugaan pelanggaran terjadi pada Maret 2023 di lahan pabrik perusahaan tersebut yang berlokasi di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya KM 43, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan.





Kasus ini mengacu pada dugaan tindak pidana:






  1. Alih fungsi LP2B tanpa izin sah




  2. Tidak mengembalikan lahan ke kondisi semula sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 ayat (1), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51, serta Pasal 74 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023.





Asep Muhidin mengaku telah berjuang sejak dua tahun lalu untuk menyelamatkan lahan pertanian produktif tersebut. Ia menegaskan, status LP2B semestinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri.





“Saya mempertahankan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan pangan. Anehnya, Pemkab Garut justru mengeluarkan izin bagi perusahaan. Pejabat yang memberikan izin ini harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep, Rabu (13/8/2025).





Ia menilai kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Menurutnya, alih fungsi tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan mengurangi lahan produktif, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah.





UU No. 41 Tahun 2009 menyebutkan LP2B adalah lahan pertanian yang dilindungi secara berkelanjutan. Pengalihfungsian hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan prosedur ketat, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal) dan persetujuan pemerintah pusat.





Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Dalam sejumlah kasus di Indonesia, pelanggaran LP2B bahkan menyeret pihak pemberi izin ke ranah hukum.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X