LOCUSONLINE, GARUT – Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menjadi sorotan publik. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) secara resmi melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
Laporan tersebut ditujukan secara hierarkis kepada Bupati Garut, Wakil Bupati, Inspektur Inspektorat, hingga Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut.
Dasar Hukum dan Urgensi Pengaduan
Secara normatif, GLMPK mendasarkan aduan ini pada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua regulasi tersebut merupakan instrumen yuridis utama dalam menjaga marwah dan profesionalisme birokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Gegara 'Bungkamnya' Bupati Garut, GLMPK Gugat Presiden Prabowo Ke Pengadilan
Namun, persoalan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran etik semata. GLMPK juga mengkritisi aspek responsivitas dan akuntabilitas pejabat Pemkab Garut dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kritik Atas Maladministrasi Pelayanan Publik
Ridwan Kurniawan, S.H., selaku perwakilan GLMPK, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelayanan publik Pemkab Garut yang dinilai tidak mempedomani regulasi yang mereka buat sendiri, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
"GLMPK telah melayangkan pengaduan pada 03 April 2026. Merujuk pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Perbup Nomor 46 Tahun 2025, jangka waktu maksimal pemberian tanggapan adalah 14 hari kerja sejak aduan diterima. Namun, hingga saat ini, baik Bupati maupun instansi terkait seperti Inspektorat dan BKD belum memberikan respons formal," ujar Ridwan, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
Ridwan menilai ada diskoneksi antara regulasi yang bersifat das sollen (apa yang seharusnya) dengan realitas das sein (apa yang terjadi di lapangan). Menurutnya, Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, seolah hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi substantif.
Upaya Lanjutan dan Ancaman Jalur Hukum
Sebagai langkah tindak lanjut atas kebuntuan komunikasi tersebut, GLMPK telah mengirimkan surat permintaan progres pengaduan dengan nomor 053/GLMPK-IV/2026. Organisasi ini menegaskan tidak akan tinggal diam jika transparansi informasi tidak segera diberikan.
"Jika tetap tidak ada respons, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif, mulai dari melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI, melakukan gugatan ke pengadilan, hingga kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi," tegas Ridwan Kurniawan, S.H.