Kamis, 4 Juni 2026

Polda Kepri Selidiki Penyebab Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 2 April 2026 | 18:36 WIB


[Locusonline.co] Tanjungpinang – Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah, seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Lingga. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah karhutla dipicu faktor alam akibat musim kemarau atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian.





Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, di Batam, Kamis (2/4/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing.





"Kami telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing," kata Nona.





Kendala di Lapangan: Minim Saksi dan Status Lahan Tak Jelas





Meskipun telah mengerahkan tim, Nona mengakui bahwa pihak kepolisian masih mengalami kendala dalam mengungkap pelaku karhutla. Kendala utama antara lain:





KendalaKeterangan
Minimnya saksiLokasi kebakaran sering kali terpencil dan tidak ada saksi mata
Status kepemilikan lahan tidak jelasSiapa pemilik lahan yang terbakar sering kali tidak diketahui




Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku





Nona menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.





"Jika terbukti, pelaku akan diproses hukum tanpa kompromi," ujarnya.





Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan:


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X