3. Mekanisme Pengaduan dan Koordinasi yang Sederhana
Herman mengungkapkan perlunya pembentukan mekanisme pengaduan dan koordinasi yang sederhana namun kuat antara berbagai pemangku kepentingan. Ketika terjadi pelanggaran atau ada platform yang tidak responsif, masyarakat harus memiliki saluran yang jelas dan mudah diakses.
"Perlu mekanisme pengaduan dan koordinasi yang sederhana antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat ketika ada pelanggaran atau platform yang tidak responsif," ucapnya.
Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap pelanggaran perlindungan anak di ruang digital.
Sinergi dengan Landasan Pendidikan Lokal: Gapura Panca Waluya
Herman juga berharap regulasi nasional ini dapat bersinergi dengan landasan pendidikan lokal Jawa Barat, yaitu Gapura Panca Waluya. Oleh karena itu, daerah perlu didukung dengan modul literasi digital yang seragam namun fleksibel untuk diterapkan di sekolah dan komunitas.
"Harapan kami agar implementasi PP Tunas dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan mudah dipahami sampai ke level keluarga. Sehingga kebijakan ini juga bisa menguatkan dan beriringan dengan landasan pendidikan Jabar yakni Gapura Panca Waluya," tutur Herman.
Gapura Panca Waluya merupakan filosofi pendidikan yang menekankan lima nilai kebajikan: iman dan takwa, kecerdasan, keterampilan, budi pekerti luhur, serta kesehatan dan kebugaran.
PP Tunas: Melindungi Anak dari Risiko Digital
PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mencakup pembatasan akses anak ke berbagai platform digital seperti:
- Instagram, Facebook, Threads (Meta)
- X
- Bigo Live
- YouTube
- TikTok
- Roblox
Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko perundungan daring (cyberbullying), paparan konten tidak layak, eksploitasi data pribadi, serta kecanduan gawai yang mengganggu perkembangan mereka.