[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian serius terhadap proses pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga antirasuah menilai pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
"Tentu KPK memberikan perhatian soal itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
"Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Area Rawan Korupsi: Perencanaan hingga Pertanggungjawaban
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki potensi kerawanan korupsi di setiap tahapannya:
| Tahapan | Potensi Masalah |
|---|---|
| Perencanaan | Analisis kebutuhan, spesifikasi kendaraan |
| Pelaksanaan | Proses tender, pemenang pengadaan |
| Pertanggungjawaban | Laporan penggunaan, serah terima barang |
"Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan?" ujarnya.
Ia melanjutkan, "Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata? Artinya, kendaraan dengan spek demikian itu rata dibutuhkan di semua lokasi atau seperti apa?"
KPK Soroti Pemenang Pengadaan: PT Yasa Artha Trimanunggal
Ketika ditanya pandangan KPK terhadap isu PT Yasa Artha Trimanunggal selaku pemenang pengadaan yang dinilai belum banyak memiliki dealer atau penyalur, Budi mengatakan lembaga antirasuah memandang hal tersebut dari proses yang dilakukan oleh BGN.