LOCUSONLINE, GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu yang menyeret oknum Jaksa aktif pada Kejaksaan Negeri Garut. Kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Garut pada 6 Agustus 2024 ini kini memasuki fase krusial dalam proses penyelidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Garut telah melakukan serangkaian tindakan hukum melalui wawancara klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Garut. Namun, proses pemeriksaan terhadap terlapor mengalami hambatan prosedural karena statusnya sebagai aparatur penegak hukum aktif.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 27 April 2026, Polres Garut menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Garut. Namun, terlapor dikonfirmasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan instansi sebelum dapat memberikan keterangan.
“Sebagai bentuk manifestasi pelayanan prima kepada masyarakat, penyidik akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap terlapor. Selain itu, kami akan melibatkan expert judgment melalui pemeriksaan saksi ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Garut dalam keterangan resminya.
Ancaman Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP
Asep Muhidin, pelapor yang juga merupakan praktisi hukum (Advokat), memberikan apresiasi atas responsivitas penyidik. Namun, ia mengingatkan adanya instrumen kewenangan atributif yang dimiliki kepolisian untuk menjamin tegaknya supremasi hukum.
“Saya mendesak Polres Garut untuk segera mengirimkan undangan kedua. Secara yuridis, jika terlapor mangkir hingga dua kali tanpa alasan yang sah, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memiliki legitimasi hukum untuk melakukan upaya jemput paksa demi kepentingan pemeriksaan,” ujar Asep dengan tegas.
Baca Juga: Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?
Sebagai informasi, pelaporan ini didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 242 UU RI No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 291 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Disparitas Fantastis Kerugian DUgaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD dan Pokir Dari Rp1,2 Miliar ke Rp180 Miliar
Indikasi sumpah palsu ini mencuat ke permukaan akibat adanya disparitas angka kerugian negara yang sangat mencolok dan bersifat anomali. Mantan Kepala Kejari Garut sebelumnya sempat menyatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tertentu hanya berkisar Rp1,2 miliar.
Namun, fakta kontradiktif terkuak dalam sidang Praperadilan yang diinisiasi oleh organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK). Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Jaksa penyidik justru membeberkan angka yang mengejutkan publik.
Baca Juga: Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
“Terdapat indikasi divergensi data yang luar biasa. Kasus yang melibatkan anggota dewan periode 2014-2019 sempat dihentikan (SP3), padahal terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp40 miliar dari Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD dan Rp140 miliar dari dana Pokok Pikiran (Pokir),” ungkap Jaksa penyidik saat memberikan kesaksian di persidangan.
Artikel Terkait
Mahasiswa Asal Cibiuk Diamankan Polres Garut Diduga Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis
Polres Garut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan, Pelapor Siapkan Praperadilan
Ditengah Isu Oknum Jaksa Kejari Garut Diperiksa Jamwas Kejagung RI, Kini Muncul Kabar Salah Satu Jaksa Akan Diperiksa Polres Garut?
Oknum Polres Garut Diduga Minta “Duit” Ke Warga Hingga Rp. 30 Jt?