Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu terbuka kepada publik mengenai skema kerja sama antara perguruan tinggi dan lapas, termasuk mekanisme pemberian bantuan pendidikan.
"Harus adil dan konsisten, tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu pihak," tegasnya.
Ia juga meminta agar syarat penerima beasiswa diperketat dan benar-benar tepat sasaran, misalnya mempertimbangkan kemauan belajar serta kondisi ekonomi warga binaan.
Perdebatan mengenai hak pendidikan narapidana akhirnya memperlihatkan satu hal penting: sistem pemasyarakatan modern bukan hanya berbicara soal hukuman, tetapi juga tentang bagaimana negara mencoba mengubah ruang tahanan menjadi tempat pembinaan.
Meski begitu, publik tetap menuntut satu prinsip sederhana agar dijaga, hak pendidikan boleh diberikan, tetapi rasa keadilan jangan sampai ikut dikurung di balik tembok penjara.*****
Artikel Terkait
Polisi Belajar Hukum Lagi di Purwakarta: Jangan Sampai Penegak Aturan Justru Bingung Sama Aturan
Rakernas Peradi SAI 2026: Advokat Diminta Jangan Cuma Pintar Cari Celah, Tapi Juga Punya Integritas
BSSN Belajar Hukum Tata Usaha Negara: Penjaga Siber Negara Kini Diingatkan Jangan Sampai Tersandung Administrasi
Bumdes Nanjung Mekar Layangkan Hak Jawab Terkait Pengelolaan Limbah PT. Pratama Abadi Industri
320 WNA Diduga Jadi Operator Judi Online Digerebek di Jakarta: Visa Turis Dipakai, Server Judi Jalan Terus
MAKI Seret UU Perjanjian Internasional ke MK: Negara Jangan Diam-Diam Tukar Wilayah, DPR Jangan Cuma Jadi Tukang Stempel
OJK Bicara Business Judgement Rule: Kredit Macet Jangan Langsung Dianggap Kriminal, Bankir Bukan Cenayang
Film “Pesta Babi” Diprotes dan Nobar Dibubarkan, Pemerintah Tidak Sedang Razia Pikiran Mahasiswa
Dewi Perssik Murka Akun FB Palsu Centang Biru Berkeliaran: Nama Dijual, Kepercayaan Publik Ikut Digadaikan
Kasus Deepfake Mahasiswa Untan Gegerkan Publik: Teknologi AI Dipakai Bikin Foto Vulgar, DPR Desak Hukuman Tegas