- Kapitalisasi biaya pemeliharaan
- Revaluasi nilai kapal
- Transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil
4. Beban Utang yang Ditutupi
Pada saat akuisisi, PT JN masih menanggung utang bank sebesar Rp580 miliar. Masalah keuangan ini bahkan diketahui dalam percakapan internal manajemen PT JN, namun lagi-lagi diabaikan.
Tabel Skema Kerugian: Dari Akuisisi Fiktif hingga Beban Berlapis
| Jenis Kerugian | Mekanisme | Nilai Kerugian |
|---|---|---|
| Overvaluasi Aset | Revaluasi kapal tua & manipulasi akuntansi | Rp1,25 Triliun (selisih price vs value) |
| Kewajiban Tersembunyi | Pengambilalihan utang bank PT JN | Rp580 Miliar |
| Pinjaman Tanpa Jaminan | Shareholder loan dari ASDP ke JN | Rp19 Miliar (belum dikembalikan hingga 2024) |
| Nilai Saham Negatif | Akuisisi perusahaan dengan nilai negatif | -Rp96,3 Miliar (ditambahkan ke kerugian) |
Logika Bisnis yang Terbalik: Mengejar Bunga 5% dengan Modal Berbunga 11%
Budi Prasetyo mengungkapkan analogi sederhana yang mencengangkan. Keputusan akuisisi ini ibarat mengejar keuntungan sebesar 4,99% dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya 11,11%.
"Kerugian akan semakin menggulung di masa depan," tegasnya.
Perhitungan yang lebih objektif justru menunjukkan nilai saham PT JN yang negatif. Metode discounted cash flow menghasilkan nilai -Rp383 miliar, sementara metode net asset setelah penyesuaian ahli teknik perkapalan menunjukkan nilai -Rp96,3 miliar.
Vonis dan Dissenting Opinion: Perdebatan yang Belum Usai
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis:
- Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta
- Muhammad Yusuf Hadi & Harry Muhammad Adhi Caksono: Masing-masing 4 tahun penjara + denda Rp250 juta
Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari Hakim Ketua Majelis Sunoto yang berpendapat para terdakwa seharusnya dibebaskan. Sunoto beralasan kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dilindungi Business Judgement Rule.
Dampak Berantai: Anak Perusahaan yang Jadi Beban
Akuisisi yang semestinya menguntungkan justru berbalik menjadi bencana keuangan. Hingga 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu membayar kembali shareholder loan dari PT ASDP. Singkatnya, anak perusahaan ini masih merugi dan menumpuk utang yang harus dilunasi oleh induknya.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana keputusan strategis di level direksi, jika dilakukan dengan melawan hukum dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, bisa berujung pada kerugian negara yang fantastis. Rp1,25 triliun bukan sekadar angka—itu adalah uang rakyat yang tenggelam bersama kapal-kapal tua PT JN. (**)