Mengulik Kasus Korupsi: Vonis 4,5 Tahun untuk "Kelalaian Berat"
Rehabilitasi ini menutup sebuah babak persidangan yang tidak kalah kontroversial. Pada Kamis (20/11/2025), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara .
Tabel Ringkasan Vonis
| Nama Terpidana | Jabatan di PT ASDP | Vonis | Denda |
|---|---|---|---|
| Ira Puspadewi | Mantan Direktur Utama | 4 tahun 6 bulan penjara | Rp 500 juta |
| Muhammad Yusuf Hadi | Mantan Direktur Komersial & Pelayanan | 4 tahun penjara | Rp 250 juta |
| Harry Muhammad Adhi Caksono | Mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan | 4 tahun penjara | Rp 250 juta |
Uniknya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ira dan kawan-kawan tidak terbukti menerima uang hasil korupsi . Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah kesalahan murni untuk korupsi, melainkan "kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik" dalam tata kelola korporasi .
Meski tidak menerima uang, perbuatan mereka dinyatakan telah memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh ASDP yang overpriced .
Dissenting Opinion dan Bantahan KPK
Kontroversi vonis ini semakin menjadi dengan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua Majelis Hakim sendiri, Sunoto. Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).
Sunoto beralasan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, karena keputusan akuisisi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR) dan dilakukan dengan itikad baik, termasuk melalui uji tuntas oleh konsultan profesional . Ia memandang pemidanaan dalam kasus seperti ini akan membuat direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko .
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh bahwa kerugian negara senilai Rp1,25 triliun adalah nyata. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kerugian berasal dari proses akuisisi yang bermasalah, termasuk pengondisian hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pengabaian kondisi keuangan PT JN yang sedang menurun .
KPK menegaskan, investasi ini ibarat mengejar keuntungan 4,99% dengan modal berbunga 11,11%, sebuah keputusan bisnis yang tidak layak dan akan terus merugikan di masa depan .