Pro Kontra
Dengan ditekennya rehabilitasi ini, ketiga mantan direksi ASDP tersebut tidak hanya terbebas dari hukuman penjara, tetapi juga kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Keputusan ini diperkirakan akan terus menuai pro dan kontra.
Pihak yang setuju mungkin berpijak pada pendapat Hakim Sunoto bahwa ini adalah murni kesalahan bisnis, terlebih dengan kekayaan Ira Puspadewi yang dilaporkan mencapai Rp 37,5 miliar berdasarkan LHKPN, dan tidak ada bukti ia menerima aliran dana dari kasus ini.
Sementara itu, pihak yang kontra akan melihat ini sebagai tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi, di mana sebuah vonis pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digugurkan melalui jalur eksekutif, meski dinyatakan dilakukan sesuai prosedur. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas antara kelalaian korporasi dan tindak pidana korupsi, serta bagaimana keadilan ditegakkan untuk kasus yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (**)