Putusan MK: UU 12/1980 Harus Diubah
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. Permohonan gugatan ini diajukan oleh sekelompok akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), yaitu Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki .
Dalam putusannya yang dibacakan pada Sidang Pleno MK, Jakarta, 16 Maret 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara .
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang memberikan tenggat waktu bagi legislatif untuk bertindak.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Youtube MK, Selasa, 17 Maret 2026. (**)
Rangkuman Putusan MK dan Respons
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Inti Putusan MK | Menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. |
| Dasar Hukum | Memerintahkan perubahan UU No. 12 Tahun 1980. |
| Tenggat Waktu | 2 tahun sejak putusan dibacakan (16 Maret 2026). |
| Pemohon | Akademisi dan mahasiswa UII. |
| Dukungan dari DPR | Anggota DPR Firman Soebagyo (Golkar) mendukung dan mendorong perluasan ke pejabat lain (DPD, BUMN, kepala daerah). |
| Usulan Alokasi Anggaran | Dialihkan untuk kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, dan profesi lainnya. |