Kamis, 4 Juni 2026

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat, DPR Sebut Langkah Adil dan Pro Rakyat

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 19 Maret 2026 | 11:11 WIB




Putusan MK: UU 12/1980 Harus Diubah





MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. Permohonan gugatan ini diajukan oleh sekelompok akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), yaitu Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki .





Dalam putusannya yang dibacakan pada Sidang Pleno MK, Jakarta, 16 Maret 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara .





Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang memberikan tenggat waktu bagi legislatif untuk bertindak.






"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Youtube MK, Selasa, 17 Maret 2026. (**)






Rangkuman Putusan MK dan Respons





AspekKeterangan
Inti Putusan MKMenghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.
Dasar HukumMemerintahkan perubahan UU No. 12 Tahun 1980.
Tenggat Waktu2 tahun sejak putusan dibacakan (16 Maret 2026).
PemohonAkademisi dan mahasiswa UII.
Dukungan dari DPRAnggota DPR Firman Soebagyo (Golkar) mendukung dan mendorong perluasan ke pejabat lain (DPD, BUMN, kepala daerah).
Usulan Alokasi AnggaranDialihkan untuk kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, dan profesi lainnya.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X