hukum

Komnas HAM Segera Panggil TNI untuk Lengkapi Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:05 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian



"Saya kira tidak lama, tidak banyak. Pihak yang mau kita tanya juga tidak banyak lagi. Pihak TNI, lalu ahli, dan mungkin beberapa korban atau saksi korban misalnya," ungkapnya .





Komnas HAM Sebut Kasus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM





Sebelumnya, Komnas HAM menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sudah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia .





"Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana ya. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Nah, saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM, ya, sebagai pelanggaran HAM," kata Saurlin .





Meski demikian, Saurlin menegaskan bahwa Komnas HAM belum secara resmi menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM. Penetapan resmi akan dilakukan setelah lembaga menyelesaikan proses pemantauan dan pembahasan dalam forum internal .





"Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami kan harus tetapkan dalam suatu rekomendasi," jelasnya .





Komnas HAM Sudah Minta Keterangan Polda Metro Jaya





Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada Polda Metro Jaya selama tiga jam. Keterangan disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dan dihadiri sejumlah jajaran kepolisian .





Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM memberikan 15 pertanyaan dengan sembilan pertanyaan tertulis kepada Polda Metro Jaya .





"Ada sekitar sembilan yang tertulis, tapi di luar yang tertulis banyak juga kita tanya. Makanya kurang lebih tiga jam kami," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini