hukum

Polda Kepri Selidiki Penyebab Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 | 18:36 WIB



Undang-UndangAncaman Hukuman
UU No. 41/1999 tentang KehutananPidana penjara hingga 15 tahun
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDenda maksimal Rp15 miliar




Data Sebaran Karhutla di Kepri (per akhir Maret 2026)





Berdasarkan data BPBD Kepri, sebaran karhutla terjadi di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kepri. Berikut rincian titik kebakaran:





WilayahJumlah Titik Karhutla
Bintan351 titik
Karimun153 titik
Tanjungpinang121 titik
Batam63 titik
Lingga45 titik
Natuna32 titik
Anambas3 titik





Bintan menjadi wilayah dengan jumlah titik karhutla tertinggi, yaitu 351 titik.






Upaya Pencegahan: Patroli dan Tim Gabungan





Sejak 24 Maret 2026, tim kepolisian aktif melakukan patroli ke wilayah titik panas (hotspot) guna mencegah meluasnya kebakaran. Selain itu, Polda Kepri membentuk tim gabungan penanganan karhutla bersama sejumlah instansi terkait:





InstansiPeran
PolriKoordinasi dan penegakan hukum
BPBDPenanganan darurat dan evakuasi
Satpol PPPengawasan dan penertiban
Dinas Pemadam KebakaranPemadaman api




Tim dibagi ke beberapa zona untuk memudahkan koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla.





Imbauan Polda Kepri: Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar!





Nona menambahkan bahwa kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.





"Kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran, sehingga masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar," katanya.





Maraknya karhutla di Kepulauan Riau menjadi perhatian serius Polda Kepri. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Patroli rutin dan tim gabungan terus dikerahkan untuk mencegah meluasnya kebakaran di tengah musim kemarau panjang. (**)


Halaman:

Tags

Terkini