| Undang-Undang | Ancaman Hukuman |
|---|---|
| UU No. 41/1999 tentang Kehutanan | Pidana penjara hingga 15 tahun |
| UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Denda maksimal Rp15 miliar |
Data Sebaran Karhutla di Kepri (per akhir Maret 2026)
Berdasarkan data BPBD Kepri, sebaran karhutla terjadi di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kepri. Berikut rincian titik kebakaran:
| Wilayah | Jumlah Titik Karhutla |
|---|---|
| Bintan | 351 titik |
| Karimun | 153 titik |
| Tanjungpinang | 121 titik |
| Batam | 63 titik |
| Lingga | 45 titik |
| Natuna | 32 titik |
| Anambas | 3 titik |
Bintan menjadi wilayah dengan jumlah titik karhutla tertinggi, yaitu 351 titik.
Upaya Pencegahan: Patroli dan Tim Gabungan
Sejak 24 Maret 2026, tim kepolisian aktif melakukan patroli ke wilayah titik panas (hotspot) guna mencegah meluasnya kebakaran. Selain itu, Polda Kepri membentuk tim gabungan penanganan karhutla bersama sejumlah instansi terkait:
| Instansi | Peran |
|---|---|
| Polri | Koordinasi dan penegakan hukum |
| BPBD | Penanganan darurat dan evakuasi |
| Satpol PP | Pengawasan dan penertiban |
| Dinas Pemadam Kebakaran | Pemadaman api |
Tim dibagi ke beberapa zona untuk memudahkan koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla.
Imbauan Polda Kepri: Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar!
Nona menambahkan bahwa kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran, sehingga masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar," katanya.
Maraknya karhutla di Kepulauan Riau menjadi perhatian serius Polda Kepri. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Patroli rutin dan tim gabungan terus dikerahkan untuk mencegah meluasnya kebakaran di tengah musim kemarau panjang. (**)