Latar Belakang Kasus: Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang beserta uang tunai ratusan juta rupiah .
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
| Tersangka | Peran |
|---|---|
| Ade Kuswara Kunang (ADK) | Bupati Bekasi nonaktif (penerima suap) |
| HM Kunang (HMK) | Ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami (penerima suap) |
| Sarjan (SRJ) | Pihak swasta (pemberi suap) |
KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Sarjan sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada 2026 .
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Garis Waktu Peristiwa
Berikut timeline terkini kasus suap ijon proyek yang melibatkan Ono Surono:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 18 Desember 2025 | KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, mengamankan 10 orang |
| 20 Desember 2025 | KPK tetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka |
| 15 Januari 2026 | Ono Surono diperiksa sebagai saksi, dicecar 15 pertanyaan terkait aliran uang |
| 1-2 April 2026 | KPK menggeledah dua rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu |
| 7 April 2026 | KPK memeriksa Setyowati Anggraini Saputro (istri Ono) sebagai saksi |
Pemeriksaan terhadap istri Ono Surono menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas aliran dana suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk politisi PDI Perjuangan ini.
Penyidik masih terus menganalisis dokumen, barang bukti elektronik, dan uang ratusan juta rupiah yang disita dari rumah Ono. Hasil analisis ini akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Ono Surono yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (**)