[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan suap "ijon" proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hari ini, Selasa (7/4/2026), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro (SAS), istri dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus politisi PDI Perjuangan, Ono Surono .
Pemeriksaan istri Ono ini merupakan bagian dari upaya KPK mengonfirmasi barang-barang bukti yang telah disita dari dua rumah kediaman Ono di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu pada awal April lalu .
"Betul (istri Ono Surono), saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SAS, mengurus rumah tangga," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Sebelum memanggil istri Ono, KPK telah menggeledah dua rumah Ono Surono pada 1 dan 2 April 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi Prasetyo usai penggeledahan di rumah Ono di Bandung.
Pengacara Ono Surono, Sahali, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyita barang bukti di rumah Ono di Indramayu, seperti dua buku agenda pribadi, buku Kongres PDIP 2015, dan satu unit ponsel Samsung yang dalam keadaan rusak.
Selain barang-barang tersebut, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.