Tuntutan Peradilan Umum dan Dugaan Pelaku Lain
Tekanan dari masyarakat sipil agar kasus ini disidangkan di peradilan umum semakin kuat. Menanggapi hal itu, Komnas HAM mengaku tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terduga tersangka yang saat ini sudah ditahan TNI.
"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain, sehingga kita masih mendalami itu. Artinya, jika ada pihak lain, berarti berpeluang peradilan lain dilakukan," ujar Pramono.
Pernyataan ini membuka peluang bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang sempat mengguncang publik, bisa saja tidak berhenti di tingkat peradilan militer, tetapi bergulir ke ranah peradilan umum tergantung hasil pendalaman Komnas HAM.
Latar Belakang Kasus
Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras dalam insiden yang diduga bermotif intimidasi. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari berbagai lembaga HAM nasional dan internasional, yang menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. (**)