Kejagung meyakini Riza Chalid saat ini berada di luar negeri dan dalam perlindungan salah satu negara bagian di Malaysia.
Dasar Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ringkasan Kasus
| Tersangka | Peran | Status |
|---|---|---|
| Mohammad Riza Chalid (MRC) | Pemilik manfaat (Beneficial Owner) | DPO / Buron |
| IRW | Direktur perusahaan MRC | Ditahan |
| BBG | Manager Niaga Pertamina / Mantan MD PES | Tahanan Kota |
| AGS | Head Of Trading PES | Ditahan |
| MLY | Senior Trader PES | Ditahan |
| NRD | Crude Trading Manager PES | Ditahan |
| TFK | VP ISC Pertamina / Mantan Dirut PIS | Ditahan |
Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas "mafia migas" yang selama ini mengeruk kekayaan negara melalui skema rumit di anak usaha Pertamina di Singapura (Petral). Kejagung berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mengejar buronan Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)