hukum

Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan 6 Orang Lain Tersangka Korupsi Petral, 5 Ditahan!

Jumat, 10 April 2026 | 08:08 WIB



Kejagung meyakini Riza Chalid saat ini berada di luar negeri dan dalam perlindungan salah satu negara bagian di Malaysia.





Dasar Hukum





Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Ringkasan Kasus





TersangkaPeranStatus
Mohammad Riza Chalid (MRC)Pemilik manfaat (Beneficial Owner)DPO / Buron
IRWDirektur perusahaan MRCDitahan
BBGManager Niaga Pertamina / Mantan MD PESTahanan Kota
AGSHead Of Trading PESDitahan
MLYSenior Trader PESDitahan
NRDCrude Trading Manager PESDitahan
TFKVP ISC Pertamina / Mantan Dirut PISDitahan




Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas "mafia migas" yang selama ini mengeruk kekayaan negara melalui skema rumit di anak usaha Pertamina di Singapura (Petral). Kejagung berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mengejar buronan Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)


Halaman:

Tags

Terkini