Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan 6 Orang Lain Tersangka Korupsi Petral, 5 Ditahan!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 10 April 2026 | 08:08 WIB


[Locusonline.co] JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008-2015. Satu nama mencuat: Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang selama ini dikenal sebagai "Raja Migas" dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.





Penetapan ini merupakan babak baru dari skandal tata kelola minyak yang telah merugikan keuangan negara hingga hampir Rp285 triliun secara akumulatif dalam berbagai kasus serupa. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.





7 Tersangka dan Perannya: Jaringan "Mafia Migas" Dibongkar





Kejagung mengidentifikasi adanya kebocoran informasi rahasia dari internal Petral yang kemudian dimanfaatkan oleh jaringan Riza Chalid untuk mengondisikan tender. Berikut rincian ketujuh tersangka:





Tersangka Eksternal (Pemilik Manfaat)






  1. Mohammad Riza Chalid (MRC)Beneficial Owner (pemilik manfaat) dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Ia adalah aktor intelektual yang mengendalikan skema dari balik layar.




  2. IRW – Direktur di perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid yang bertindak sebagai "tangan kanan" di lapangan.





Tersangka Internal Petral/Pertamina






  1. BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (mantan Managing Director Pertamina Energy Service/PES). Statusnya: Tahanan Kota karena alasan kesehatan.




  2. AGS – Head Of Trading PES periode 2012–2014.




  3. MLY – Senior Trader PES periode 2009–2015.




  4. NRD – Crude Trading Manager PES.




  5. TFK – VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (mantan Dirut PT Pertamina International Shipping/PIS).





Status Penahanan: Lima dari tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan. Sementara BBG menjalani tahanan kota, dan Riza Chalid masih buron.





Modus Operandi: Kebocoran Data & Pengondisian Tender





Modus yang dijalankan sangat sistematis. Riza Chalid melalui anak buahnya (IRW) menjalin komunikasi intens dengan pejabat internal Petral (BBG, MLY, TFK). Praktik curang yang dilakukan antara lain:






  1. Bocoran Harga: Internal Petral membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta.




  2. Pengondisian Tender: Proses tender diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh perusahaan milik Riza Chalid.




  3. Pelonggaran Aturan: Pejabat Petral menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina untuk mengakomodasi kepentingan MRC.




  4. Rantai Pasok Panjang: Akibatnya, terjadi rantai pasokan minyak yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.





Kerugian negara akibat mark-up harga ini masih dalam proses penghitungan bersama BPKP, namun diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.





Buronan Lama: Riza Chalid





Nama Riza Chalid bukanlah nama baru dalam pusaran korupsi migas. Ia telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak pertengahan 2025 dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun. Penetapan tersangka baru di Petral ini mempertegas bahwa dirinya adalah "pemain utama" yang selalu lolos dari jerat hukum selama puluhan tahun.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X