Lebih lanjut, di tengah tekanan psikologis yang dialaminya, Nina mengaku sempat diminta untuk mengisi penilaian (rating) terhadap layanan rumah sakit melalui telepon genggam oleh oknum petugas. Bahkan, ia mengaku diarahkan untuk memberikan rating bintang 5.
Atas kejadian ini, Nina mengaku mengalami trauma berat dan kini tidak bisa melepas bayinya dari gendongannya.
Kemenkes vs Kuasa Hukum: "Khilaf" atau "Sengaja"?
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyebut kasus ini sebagai "kekhilafan" yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak RSHS sendiri sudah menonaktifkan perawat yang diduga lalai, memindahkannya ke bagian non-pelayanan, dan menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1.
Namun, kuasa hukum Nina menolak mentah-mentah narasi tersebut. Krisna menilai kasus ini mengandung unsur pidana yang tidak bisa dihapus hanya dengan permintaan maaf.
"Permintaan maaf itu bentuk pengakuan penyesalan, itu kami terima. Tapi itu tidak menghilangkan unsur pidana jika nanti ditemukan adanya tindak pidana," ujarnya.
Menurut Krisna, kliennya sama sekali tidak pernah menitipkan bayinya kepada perawat, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Saat itu, Nina sedang menunggu proses administrasi kepulangan sambil menggendong bayinya, namun bayi tersebut direbut begitu saja untuk dimandikan.
"Setelah selesai, bayinya tak kunjung dikembalikan. Saat dicek, bayinya sudah tidak ada di inkubator," jelas Krisna membantah versi "titip bayi".
Tuntutan: Pemecatan Perawat, Tes DNA, dan Ancaman Pidana
Guna mengungkap kebenaran, tim kuasa hukum Nina Saleha melayangkan surat somasi yang berisi empat tuntutan utama kepada manajemen RSHS: