[Locusonline.co] Jakarta – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal PP Tunas, platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan implementasi regulasi pembatasan akses anak di ruang digital ini .
"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Hampir Capai 1 Juta Akun
Berdasarkan data hingga 10 April 2026, jumlah akun yang dinonaktifkan tercatat 780.000. Namun, dengan rata-rata penonaktifan yang terus berlangsung, Menkomdigi memperkirakan jumlah tersebut hampir mencapai 1 juta akun per hari ini .
"Ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini. Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia," ujar Meutya .
Bentuk Kepatuhan TikTok
Selain penonaktifan akun massal, TikTok juga telah melaksanakan berbagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas, antara lain :
- Menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia
- Mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun melalui halaman pusat bantuan (help center)
- Berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasi kebijakan tersebut
PP Tunas: Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital
PP Tunas resmi diberlakukan penuh pada 28 Maret 2026. Regulasi ini menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten berbahaya dan risiko dampak negatif ruang digital .