Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia media sosial, mengikuti jejak Australia . Regulasi ini berlaku untuk delapan platform yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi (high-risk), meliputi TikTok, YouTube, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live .
Enam Platform Patuh, Dua Masih dalam Catatan
Hingga saat ini, enam dari delapan platform prioritas telah menyatakan kepatuhannya terhadap PP Tunas, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok .
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas . Pemerintah telah memberikan teguran pertama secara formal dan kini menunggu langkah konkret dari kedua platform tersebut .
Menkomdigi juga menyoroti Roblox yang dinilai masih memiliki celah, terutama terkait fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tak dikenal .
Imbauan untuk Platform Lain
Meutya Hafid mendorong seluruh platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah TikTok dalam melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan .
Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya .
"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," tegas Meutya .
Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, terdapat sejumlah sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, meliputi :