hukum

TikTok Patuhi PP Tunas, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:11 WIB





  • Teguran administratif




  • Penghentian akses sementara




  • Pemutusan akses





Apresiasi untuk TikTok





Pemerintah menyampaikan apresiasi tinggi kepada TikTok yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital .





"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya .





Langkah TikTok ini menjadi momentum penting dalam implementasi PP Tunas dan diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (**)


Halaman:

Tags

Terkini