hukum

Skandal Korupsi Server Disdik Banjarmasin Rugian Rp5 Miliar Mantan Kadis dan Kabid Resmi Ditahan Kejari

Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB
Gambar Ilustrasi

LOCUSonline, BANJARMASIN – Jika teknologi seharusnya mempermudah pendidikan, kasus ini justru menunjukkan bagaimana server canggih bisa berubah menjadi alat klasik yang menguras uang negara tanpa banyak fungsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya menetapkan dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sewa server komputer.

Dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N dan mantan Kepala Bidang SD berinisial IQ. Penetapan ini menyusul pengembangan kasus yang sebelumnya lebih dulu menyeret pihak swasta berinisial TAN yang diduga menjadi otak penawaran teknologi dengan performa ala kadarnya.

Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat. Proses penyidikan, kata dia, bukan hasil download instan, melainkan melalui pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.

"Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka, masing-masing mantan kepala dinas dan kepala bidang," ujar Ardian, didampingi Kasi Pidsus Mirzantio Erdinanda.

Baca Juga: Drama Tambang Nikel Seram Barat: Tuduhan Melayang, Ultimatum 1x24 Jam, Fakta Masih Dicari

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk periode 2021–2024. Angka yang cukup fantastis untuk sebuah sistem yang ironisnya tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Modusnya terbilang klasik dengan sentuhan digital dimana pihak swasta menawarkan aplikasi kepada Dinas Pendidikan. Namun dalam implementasinya, produk yang disediakan tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan sebagian besar tidak dapat digunakan secara optimal. Dengan kata lain, teknologi yang seharusnya membantu proses pendidikan justru menjadi hiasan mahal dalam laporan anggaran.

Penyidik tidak berhenti pada dua nama tersebut. Sedikitnya 40 saksi telah diperiksa untuk mengurai peran masing-masing pihak. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka tambahan, jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

"Perkara ini masih berkembang," tegas Mirzantio, memberi sinyal bahwa drama belum mencapai episode terakhir.

Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung berganti kostum menjadi rompi tahanan merah muda simbol yang kerap muncul dalam kisah korupsi negeri ini. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Banjarmasin untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Langkah penahanan dilakukan guna mencegah risiko klasik dalam kasus seperti ini yaitu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang mungkin masih tersisa.

Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Pernyataan yang dalam tradisi pemberantasan korupsi selalu terdengar menjanjikan meski publik kerap menunggu pembuktian nyata di akhir cerita.

Di tengah geliat digitalisasi pendidikan, kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi teknologi tanpa integritas hanya akan menghasilkan inovasi baru dalam praktik lama, mengubah korupsi manual menjadi korupsi berbasis server.(Aswan)

Tags

Terkini