Eksistensi dana tersebut, selain untuk menutupi Non-Performing Loan (NPL) dan fee pihak ketiga, diduga kuat menjadi instrumen lobi politik atau gratifikasi jabatan.
GLMPK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap persidangan tiga tersangka baru agar proses hukum tidak terhenti pada level pelaksana teknis, melainkan juga menyentuh para intelektual pengambil kebijakan (intellectual dader) serta oknum pejabat yang menikmati keuntungan finansial dari skandal ini. (Asep Locus)