hukum

Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun: Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sidang Korupsi Kini Pindah ke Ruang Tamu

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:00 WIB
Foto Istimewa

LOCUSonline, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,18 triliun.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (11/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, menyatakan pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto.

Dengan keputusan itu, Nadiem kini wajib menjalani work from home versi hukum pidana, tinggal di rumah selama 24 jam penuh dan tidak boleh keluar sembarangan.

Baca Juga: Dugaan “Bagi-Bagi Jatah” Dana Bagi Hasil Bonus Produksi Panas Bumi di Garut Beredar

Pengadilan hanya memberi pengecualian untuk beberapa kepentingan tertentu, seperti operasi medis yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026, perawatan rumah sakit, dan menghadiri persidangan.

Di luar itu, setiap aktivitas kesehatan harus mendapat izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Majelis hakim juga memasang sederet syarat ketat. Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik, menyerahkan seluruh paspor, serta wajib lapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu, ia juga dilarang berbicara dengan saksi, terdakwa lain, maupun memberikan komentar ke media tanpa izin pengadilan.

Praktis, status tahanan rumah ini membuat ruang geraknya lebih sempit daripada ruang diskusi digitalisasi pendidikan yang dulu ia kampanyekan.

Jika melanggar aturan, hakim menegaskan status tahanan rumah bisa langsung dicabut dan dikembalikan ke tahanan negara.

"Apabila terdakwa melanggar syarat, maka penahanan akan dialihkan kembali ke rumah tahanan negara," tegas hakim.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Dipuji Lebih Humanis, Bamsoet Ingatkan Aparat Jangan Lagi Jadikan Hukum Mesin

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pengajuan tahanan rumah dilakukan karena kliennya akan menjalani operasi dan membutuhkan masa pemulihan yang steril.

Halaman:

Tags

Terkini