LOCUSonline, JAKARTA - Ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pembuktian bahwa di negeri hukum, persoalan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal satu kalimat penjelasan yang bisa membuat para advokat, kurator, hingga pencari keadilan sama-sama mengernyitkan dahi.
Pada Rabu (6/5/2026), MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materiil Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan bernomor 149/PUU-XXIV/2026 itu diajukan delapan warga negara yang berprofesi sebagai advokat dan kurator, yakni Elyas Marulitua, Henoch Thomas, Syamsul Jahidin, St Luthfiani, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, dan Steven Izaac Risakotta.
Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, mempersoalkan keberadaan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang dianggap menciptakan norma baru dan memunculkan ketidakpastian hukum.
Masalahnya sederhana, tetapi efeknya bisa membuat ruang sidang jadi seperti ruang teka-teki hukum, batang tubuh undang-undang menyebut upaya hukum hanya kasasi ke Mahkamah Agung, sementara bagian penjelasan tiba-tiba membuka pintu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud pengadilan meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Padahal Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan secara tegas menyatakan upaya hukum terhadap putusan permohonan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagi para pemohon, situasi itu ibarat petunjuk jalan yang satu mengarah lurus, sementara papan penjelasannya malah menyuruh belok kiri.
Pemohon lainnya, St Luthfiani, menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang seharusnya tidak boleh menambah norma baru di luar batang tubuh aturan.
"Frasa dalam penjelasan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa pengadilan tinggi dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Polemik Amien Rais vs Prabowo Berlanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Jalur Hukum Berbasis UU ITE
Pemeriksaan Internal Kejati NTT: Pengacara Dipanggil, Jaksa Diperiksa, Transparansi Diuji di Ruang Lantai Tiga
Nama Orang Hilang Disebut Otak Pembunuhan di Sidang Indramayu, Keluarga Lapor Dugaan Fitnah dan Obstruction of Justice
Rencana Tim Asesor Aktivis HAM oleh Menteri Natalius Pigai: Negara Ingin Mengesahkan Aktivisme atau Pengendalian?
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati: Wamenag Tegas Zero Toleransi, Kenapa Baru Sekarang Tegas?
Permenaker 7/2026 tentang Outsourcing Resmi Terbit: Janji Kepastian Kerja Datang Bersama Bonus Tafsir Tak Terbatas
Kasus Korupsi Bank Daerah Disorot: BIJ Garut Menggelinding, Putusan MA di Bank Kalbar Picu Tanda Tanya Publik
KUHP Baru 2026 Penjara Bukan Lagi Menu Utama, Pemerintah Minta Aparat Jangan Refleks Pidana
IHSG Bergejolak, Jaksa Agung Tawarkan Denda Damai Sebagai Obat Ekonomi, Pasar Modal Disuruh Lebih Jujur
HUT PERSAJA ke-75: Jaksa Diminta Solid, Profesional dan Tetap "Waras" di Tengah Hukum yang Makin Kompleks