hukum

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Saat Negara Menghukum, Tapi WiFi Pendidikan Tetap Menyala

Minggu, 17 Mei 2026 | 19:00 WIB
Foto Istimewa (CNN Indonesia)

LOCUSonline, JAKARTA - Hak narapidana untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister atau S2, dipastikan tetap dijamin negara selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Namun di tengah sorotan publik terhadap kasus Ferdy Sambo yang disebut melanjutkan kuliah dari dalam lapas, pakar hukum mengingatkan agar fasilitas pendidikan tidak berubah menjadi kesan kelas eksekutif di balik jeruji besi.

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, menegaskan bahwa hak pendidikan warga binaan memang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, seluruh narapidana memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan selama pelaksanaannya sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan lembaga pemasyarakatan.

"Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan," ujar Andina, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: KUHP Baru 2026 Penjara Bukan Lagi Menu Utama, Pemerintah Minta Aparat Jangan Refleks Pidana

Fenomena ini kembali menjadi perhatian publik setelah nama Ferdy Sambo disebut mengikuti program magister secara daring dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Di era digital seperti sekarang, rupanya bukan hanya pekerja kantoran yang akrab dengan kuliah online. Narapidana pun kini bisa mengikuti perkuliahan lewat layar laptop, tentu dengan syarat pengawasan ketat dan bukan sambil membuka aplikasi lain di luar kebutuhan akademik.

Andina menjelaskan bahwa status sebagai narapidana tidak otomatis menghapus hak seseorang untuk memperoleh pendidikan.

"Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan," katanya.

Ia menilai akses pendidikan merupakan bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Negara, menurutnya, tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pendidikan di dalam lapas tetap harus diawasi ketat agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Baca Juga: KUHP Nasional 2023 Hapus Pidana Minimum Khusus: Hakim Akhirnya Punya Ruang Bernapas, Tapi Tidak untuk Koruptor dan Teroris

Dalam praktiknya, petugas lapas disebut harus mendampingi narapidana saat mengikuti perkuliahan daring guna mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi.

Sebab di tengah sensitivitas publik terhadap kasus-kasus besar, masyarakat tentu tidak ingin ruang tahanan berubah fungsi menjadi coworking space premium lengkap dengan akses digital tanpa kontrol.

Selain soal pengawasan, Andina juga menyoroti pentingnya transparansi jika pendidikan warga binaan melibatkan program beasiswa.

Halaman:

Tags

Terkini