LOCUSonline - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai proyek besar pemenuhan gizi nasional kembali menghadapi ujian serius. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program strategis pemerintah tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," papar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Ketiga pejabat tersebut masing-masing berinisial DH sebagai mantan Kepala BGN, SS sebagai mantan Wakil Kepala BGN bidang operasional, serta LP sebagai mantan Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan.
Baca Juga: Kantor BGN Mendadak Sunyi, Kejagung Geledah Ruang Pimpinan di Tengah Sorotan Program Gizi
Ironisnya, program yang membawa misi menyediakan makanan bergizi bagi jutaan masyarakat justru kini harus berhadapan dengan dugaan persoalan tata kelola. Di tengah slogan besar tentang gizi masa depan, persoalan klasik soal transparansi kembali ikut makan meja pemeriksaan hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam mekanisme verifikasi calon mitra BGN.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang dipilih sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai internal BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan di antaranya terafiliasi serta dimiliki oleh para tersangka," kata Syarief.
Penyidik juga menduga adanya pengaturan dalam penyusunan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan lapangan hingga dugaan kenaikan harga pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan diduga mengalami mark-up.
- Pengadaan puluhan ribu tablet yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan.
- Pengadaan ribuan televisi ukuran 75 inci.
Jika program makan bergizi berubah menjadi daftar belanja yang penuh tanda tanya, publik tentu berhak bertanya, siapa yang sebenarnya sedang diberi makan itu, masyarakat atau sistem yang terlalu gemuk?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada awak media saat proses tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan perkara.