Yang menjadi perhatian lain adalah lokasi pusat industri seluas 2.000 hektare ini sudah berganti-ganti tempat sampai tiga kali. Dan Bahlil, dalam masa jabatannya, disebut dua kali memindahkannya dari Teluk Bintuni.
Desakan Kepada Kejagung RI
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan BPK mengenai kebocoran dan inefisensi di PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp12,59 triliun.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena ada indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar akibat kebocoran dan inefisiensi di PT Pupuk Indonesia selama ini.
“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung proaktif dan segera mengusut temuan BPK itu,” tegas Uchok, Rabu (14/1/2026).
Uchok Sky mengatakan, temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebatas dokumen administrasi melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dan tindak pidana korupsi maka harus diusut dan diproses secara hukum. Manajemen Pupuk Indonesia juga harus memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Potensi kerugian keuangan negara, terang Uchok Sky, hampir terjadi di semua lini sehingga aparat penegak hukum harus lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara kini semakin licin dan canggih. “Presiden Prabowo sudah menegaskan, korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam, apalagi BUMN ini salah satu ujung tombak pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan,” ungkapnya.
Dalam IHPS I Tahun 2025 yang dirilis baru-baru ini, BPK melaporkan sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia dengan nilai Rp12,59 triliun. BPK juga menemukan masalah kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Selain itu, terdapat 1 permasalahan kerugian Rp72,20 miliar, 2 permasalahan potensi kerugian Rp238,67 miliar dan US$245,24 juta (sekitar Rp4 triliun), dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan Rp114,37 juta.