Kamis, 4 Juni 2026

Potensi Kerugian Negara Dari Pembangunan Pabrik Pupuk di Era Bahlil Menjabat Menteri ESDM, Hingga Tindakan Tegas Menteri Pertanian yang Mencabut 2.300 Izin Karena Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:38 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Foto Istimewa-badiklat.kejaksaan.go.id
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Foto Istimewa-badiklat.kejaksaan.go.id




“HET berlaku apabila dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembelian dilakukan secara langsung pada PPTS, dan kedua pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai,” terangnya.





Melalui program Pupuk Bersubsidi Adhy mengklaim akan menguntungkan  para petani, karena petani bisa mendapatkan pupuk dengan harga murah serta kualitas yang terjamin. “Program ini ditujukan untuk membantu para petani,” tandasnya.





Pada kesempatan itu, Ardhy menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Nomor 16039/PT.04.04/Kep-Distanhorti/2025 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Garut terdiri dari Urea sebanyak 56.906 Ton, NPK Phonska sebanyak 57.100 Ton dan Pupuk Organik Granul sebanyak 15 Ton,” katanya.





Ardhy memaparkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, HET untuk Pupuk Urea sebesar Rp.1.800 per kg, Pupuk NPK sebesar Rp.1.840 per kg dan Pupuk Organik sebesar Rp.640 per kg untuk pembelian di PPTS/Kios





“Pupuk bersubsidi diproduksi oleh anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia, diantaranya PT Pupuk Kujang dan PT Petrokimia Gresik untuk disalurkan ke setiap wilayah yang ditunjuk,” bebernya. 





Proses pendistribusian pupuk bersubsidi, terang Ardhy, PT. Pupuk Kujang maupun PT. Petrokimia Gresik menyimpan pupuk yang akan disalurkan pada Gudang lini III. 





“Di Kabupaten Garut terdapat 5 Gudang Lini III yang tersebar di beberapa lokasi. Pihak Distributor/PUD (Pelaku Usaha Distribusi) akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut dari Gudang LIni III kepada PPTS/Kios,” ungkapnya.


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X