Ketika media menyinggung berapa jumlah dan nama-nama perusahaan yang mendapatkan tender serta berapa kuota dari masing-masing perusahaan, Ardhi mengatakan, pelaku usaha Pupuk Bersubsidi terdiri dari dua produsen, yaitu PT Pupuk Kujang Cikampek (Urea) dan PT Petrokimia Gresik (NPK Phonska).
“Pelaku Usaha Distribusi atau Distributor ada 13, kemudian PUD ini menyebarkan pupuk bersubsidi kepada Penerima Pada Titik Serah (PPTS) atau kios sebanyak 270 PPTS,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ardhy menjamin bahwa setiap pejabat dari mulai Bupati dan Wakil Bupati Garut beserta jajarannya, yakni Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan lainnya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari program pupuk bersubsidi.
“Saya jamin kang, tidak ada pejabat yang mendapat keuntungan dari program ini. Termasuk kami yang ada di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Garut,” katanya.
Ardhy juga menyebutkan, pupuk subsidi yang dijual sesuai HET, maka keuntungan untuk PPTS Rp 140,00 per Kg. Jika ada pihak yang menjual diatas HET, maka akan mendapat sanksi yang tegas.
“Bagi PUD dan PPTS yang menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET, maka akan dijatuhi sangsi berupa pencabutan izin,” pungkas Ardhy. (Asep Ahmad/Ron)