berita-daerah

Benarkah Dinas PUPR Garut Ogah Keluarkan Izin Perumahan Gegara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi   

Senin, 4 Mei 2026 | 17:10 WIB
Dedi Mulyadi saat berkiprah sebagai Anggota DPR RI dari partai Golkar dan menghadiri Musda DPD Golkar Kabupaten Garut beberapa tahun silam. (ft: asep ahmad)

LOCUS - Sejumlah pengusaha developer perumahan atau pengembang properti di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut dikabarkan sedang merasa was-was. Pasalnya, usaha yang digelutinya kini sedang terganjal kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) melalui kebijakannya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 180/HUB.03.08.02/Disperkim tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh KDM tanggal 13 Desember 2025 ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Jawa Barat. Adapun isi surat tersebut diantaranya menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat sebagai tindaklanjut dari SE Gubernur Jabar Nomor: 177/PUR.06.02.03/Disperkim tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Bandung Raya, bahwa potensi bencana alam hidrometerologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat.  

Baca Juga: Pemerintah Bandung Barat Telusuri Ulang Izin Perumahan di Kawasan Rawan Bencana!

Sehubungan hal tersebut, perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang melalui langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;

2. Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti persawahan dan perkebunan, serta yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti daerah resapan air, daerah konservasi dan kehutanan;

3. Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar:  

  1. sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang; 
  2. tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan  
  3. memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung.
  4. Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  5. Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG;
  6. Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan Pembangunan; dan
  7. Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.  

Harry Subagja, S.T., M.T

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Ir. Agis Ismail, S.T., M.T melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Haryy Subagja, S.T., M.T mengatakan, sebagaimana isi dari Surat Edaran tersebut, maka pihak Pemkab Garut belum bisa menerbitkan rekomendasi perijinan untuk perumahan.

“Itu alasan Pemkab Garut tidak bisa mengeluarkan perizinan perumahan,” ujar Haryy.

Baca Juga: Moratorium Izin Perumahan di Bandung Raya: Solusi atau 'Titip Pesan' Bencana?

Haryy menambahkan, menindaklanjuti SE Gubernur Jabar tentang penghentian sementara perizinan untuk perumahan se Provinsi Jabar, pihak Dinas PUPR Kabupaten Garut telah melakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan 09 Februari 2026 atau dua bulan setelah SE Gubernur tersebut diterbitkan. 

“Rapat koordinasi ini dalam rangka rencana tindak lanjut SE Gubernur Jabar terkait moratorium perizinan perumahan, hotel, cafe dan resto tingkat Pemda Garut,” ujarnya seraya memperlihatkan berita acara rapat.

Halaman:

Tags

Terkini